Polda Sultra Temukan Dugaan Ilegal Loging Di Konut

BARANG BUKTI Kayu Yang Di Duga Ilegal

TEROPONGSULTRA.COM, KENDARI - Tim Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dugaan tindak pidana illegal logging di perairan laut Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis (9/3/2017) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sunarto membenarkan, penemuan tersebut dipimpin oleh AKP Laupe Kasau, Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 13.00 Wita. Penemuan dugaan tindak pidana Ilegal logging di perairan laut Molore Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara (Konut). Tim berhasil menemukan kapal KLM Berkat Harapan Baru GT 135 sedang memuat kayu jenis rimba campuran sebanyak sekitar 200 kubik dengan ukuran bervariasi.

"Pemilik kayu berinisil ZA warga Langgikima Konut dan nahkoda Kapal berinisial YU domisili di Kecamatan Batu licin Kalimantan Selatan," ungkapnya, Selasa (14/3/2017)

Selain itu, lanjut Sunarto, Kayu di temukan tidak dilengkapi dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang, Kayu tersebut berasal dari wilayah Konut rencananya akan di kirim ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pihak Polda Sultra akan menindak lanjuti terkit, dan akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik kayu, Nahkoda kapal, ABK kapal, Dinas kehutanan Provinsi Sultra, serta akan melakukan lacak balak asal usul lokasi penebangan kayu," katanya.

Kasus dugaan ini, Sunarto menambahkan, melanggar tindak pidana Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Ry)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger