WWW.TEROPONGSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah menyerahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pengadaan Verry Small Aperture (VSAT) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut)
"Kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka berinisial AT dan B dimana dalam pengusutan kasus tersebut sesuai dengan perannya masing-masing. Saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) tanggal 11 April 2017 lalu.Perkara sudah tahap pertama, surat SPDP sudah kemudian sudah kita ajukan JPU," terang Kasubdit III Ditreskrimsus Polda sultra AKBP Honesto Dasing Lolo, saat Press Release di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Kamis (20/4/2017) siang tadi.
Ia mengatakan, AT adalah pegawai honorer yang ikut serta dalam kasus tersebut. Selain AT, ada satu tersangka berinisial B adalah Kepala Bagian Umum PPK dan KPA kantor Sekretariat Daerah Konut. Berkas keduanya sudah masuk tahap I. Kasus pengadaan VSAT yang diadakan bagian umum sekretariat daerah kabupaten Konut bermula dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Desember 2016 lalu. Ternyata uang yang dipegang oleh AT adalah uang pengadaan yang belum jalan tetapi uangnya sudah diambil 100%. Setelah dilakukan pengembangan ternyata uang tersebut adalah uang pengadaan VSAT dikantor Sekretariat Daerah Konut.
"Kedua tersangka tersebut disangkakan pasal 2 sebsider pasal 3 tentang unsur melawan hukum penyalagunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil audit sebanyak Rp 154 Juta. Penangkapan di TKP Rp 60.500.500 Juta dengan rincian 6005 lembar uang pecahan 100 Ribu, tiga amplop ada yang berisi Rp 3 juta, Rp 5 Juta, dan Rp 1 Juta yang diduga untuk menyuap.
"Kasus ini ada 35 barang bukti yang disita untuk bukti penyelidikan diantaranya beberapa nominal uang dan surat-surat. Terkait kasus ini saksi yang diperiksa sebanyak 18 orang," tutupnya. (Ry)
Post a Comment