![]() |
Kendaraan yang di gunakan pelaku jambret |
TEROPONGSULTRA.COM, KENDARI - Keberuntungan belum berpihak pada dua pelaku Jambret. Ironisnya, kedua jambret ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia setelah usai menjambret.
"Usai menjabret. Motor yang dipakai para pelaku mogok sehingga Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia berhasil meringkus kedua jambret tersebut," terang Kapolsek Poasia Kompol Haeruddin, Minggu (30/4/2017).
Kapolsek Poasia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Jalan ZA Sugianto Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia sekitar pukul 02.30 Wita. Kedua pelaku bernama Fery Onang Saputra alias Putra (20) dan Andi Muadz Guntur alias Muaz, (21) Keduanya pelaku ditangkap usai melakukan aksinya. Korbannya diketahui bernama Misrawati (19) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga. Saat itu, korban berboncengan bersama Muhammad Ridwan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
"Setelah di Jalan ZA Sugianto tepatnya Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna putih menyalip dari arah samping kanan korban. Pelaku langsung menarik tas korban yang dikenakan dibahu kanan sehingga tali tas korban terputus," ucapnya.
Dikatakannya, Setelah berhasil melakukan aksinya. Sepeda motor korban mogok dan korban berteriak sehingga pelaku bernama Andi Muadz Guntur alias Muadz membuang tas milik korban di rawa-rawa. Kedua pelaku langsung di hakimi massa oleh warga yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Selang beberapa menit anggota Polsek Poasia langsung mengamankan pelaku, serta motor yang di gunakannya,"pungkasnya.
Di hadapan penyidik, lanjut dia, pelaku mengakui sudah kerap melakukan aksinya. Sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Kendari. Sementara tas milik korban semuanya terendam dalam air kerena pelaku melempar tas milik korban ke rawa-rawa.
"Korban mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah sedangkan Pelaku serta motor Ninja berwana putih tanpa nomor polisi diamankan di Polsek Poasia," tuturnya.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku di sangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ry)
Post a Comment