" Nur Alam Berpeluang Bebas "


Teropongsultra.com - KENDARI – Pasca ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Nur Alam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Selasa (23/8/2016) lalu, rupanya Nur Alam masih memiliki peluang untuk bebas.

Menurut Pakar Hukum Sultra, Dr Amir Faisal SH MH, bila dilihat dalam kajian posisi dalam kasus tersebut, Nur Alam memiliki peluang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Disamping itu, Nur Alam belum mendapat putusan resmi dari pengadilan terkait vonis dari kasus dugaan korupsi yang menimpa orang nomor satu di sultra tersebut.

“Kita masih harus mengingat adanya asas praduga tak bersalah. Artinya, setiap orang yang terlibat dalam perkara pidana harus dianggap belum bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Disamping itu, Wakil Ketua DPD KAI Sultra ini menjelaskan, asas tersebut berlaku disemua tingkatan. Implementasinya dapat ditunjukan ketika tersangka dihadirikan dalam sebuah persidangan dengan tangan tidak terborgol.

“Inikan persoalan tambang di PT AHB yang konsesinya tepat berada di dua wilayah yaitu Bombana dan Buton, untuk itu dari segi penerbitan izin Nur Alam hanya menandatangani rekomendasi yang diajukan oleh Bupati Buton dan Bombana, dimana sebelum keluar rekomendasi tersebut terlebih dahulu sudah ditelaah oleh Dinas Pertambangan Kabupaten dan Provinsi, apakah sudah clean and clear,” ujarnya, Rabu (24/8/2016).

Lanjutnya, dalam sebuah perkara hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah yang mana kita patut menduga seseorang tidak bersalah walaupun dia statusnya tersangka, kecuali orang tersebut tidak melakukan banding.

“Inikan objeknya Izin artinya harusnya di uji dulu di peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan apabila terbukti izin tersebut tidak prosedural maka yang harus diselidiki ialah dari pangkalnya, yaitu dari Dinas Pertambangan Kabupaten dan Provinsi serta Bupati, karena mereka yang mentelaah secara tehknis dan merekomendasikan izin tersebut kepada Gubernur (Nur Alam) untuk ditandatangani,” jelasnya.

Terkait dengan adanya sejumlah uang yang ada direkening Nur Alam, sebagaimana diberitakan bahwa itu adalah suap dari salah seorang pengusaha untuk dapat dikeluarkan izin pertambangannya, patut ditelaah apakah pacsa diterima uang tersebut ada kebijakan atau peraturan yang dirubah oleh Nur Alam.

“Suap itu ialah tindakan pemberian hadiah kepada seseorang untuk memuluskan niatnya. Nah sekarang apakah Nur Alam merubah sebuah kebijakan atau peraturan pasca menerima uang tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, apabila terbukti pula Nur Alam terlibat maka tidak serta merta ditumpukan kesalahan padanya sebab dalam hukum ada yang namanya turut serta dalam kejahatan tindak pidana.( sumber: bosultra.com )

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

+ comments + 8 comments

August 26, 2016 at 12:04 AM

Sebaiknya tidak hadir memberi opini berisi harapan palsu... sebagai masyarakat sultra kita ngak usah spekulan sana-spekulan sini ... kita sama-sama saja ikuti drama kasus ini, toh akhirnya nanti terang benderang. ingat di sultra ini plural, kasus yang menimpa gubernur ini pastilah beragam tanggapannya di tengah masyarakat ... jgn belum-belum sudah bikin opini peluang bebas.. itu sama dengan pembodohan publik namanya

August 26, 2016 at 4:43 AM

Serahkan seutuhnya dugaan kasus ini pada KPK.

August 26, 2016 at 4:44 AM

Serahkan seutuhnya dugaan kasus ini pada KPK.

August 26, 2016 at 7:15 AM

Mmng iya, wewenang gubernur menandatangani IUP itu baru berlaku thn 2015, nah sblmnya kan bupati yg ttd IUP gubernur cm memberi rekomendasi sj

August 26, 2016 at 12:34 PM

Kita tunggu saja apa yang menjadi keputusan dari hakim..

August 27, 2016 at 4:30 PM

mudah mudahan beliau bebas serta tidak bersalah dan kembali memimpin SULTRA yang kita cintai.

August 28, 2016 at 8:28 AM

pak, di pikir dulu baru ngomong......ini ahli hukum atau politisi..??????

November 23, 2016 at 11:25 PM

Sebaiknya gak usah terllu banyak spekulasi. pandangannya lebih mencerminkan sebagai pelayan gubernur NA daripada sebagai pakar hukum. belum-belum sudah berspekulasi bebas, yang sebenarnya bisa bebas bisa jg tidak. asas praduga tak bersalah, tidak serta merta menunjukkan tidak bersalah alias bebas sekaligus juga tidak membuktikan tersangka sebagai terdakwa. asas praduga tak bersalah harusnya disikapi secara proporsional. artinya kita harus percaya pada kerja-kerja penegak hukum kita yg telah menetapkan NA sebagai tersangka, itu faktanya saat ini. dengan status NA sbg tersangka itu memg tidak membuktikan bhwa NA sudah bersalah tetapi menunjukkan bahwa ada proses hukum YG sdg berjalan, dimana NA diduga melakukan kesalahan. proses hukum itulah yang mestinya kita junjung tinggi sebagai masyarakat yang memiliki kesadaran hukum, bukan malah berspekulasi dgn segala macam apologi yg justru mengarah pada kerancuan pemahaman terhadap hukum dan membodohi masyarakat.

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger