![]() |
pelaku curanmor dan curanik |
Teropongsultra.com - Kendari - Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian Elektronik (Curnik) berhasil Dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak Tujuh orang yakni imran (18) sarwin (20) Anjar Riasman (22) zainal (27) sebagai pemetik sedangkan Maladi (50) dan Ari Setiawan (38) sebagai penadah barang curian tersebut.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Wadir Ditkrimum) Polda Sultra Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ilham Saparona membenarkan, Penangkapan di pimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Jatanras Inspektur Dua (Ipda) Andriyas Saroy SH, Tujuh orang yang diamankan. Awalnya yang lebih dulu diamankan Zainal, Zainal ditangkap didepan Klinik Dokter Usman di Jalan Nusa Indah Desa Parauna Kelurahan Tuoi Kabupaten Konawe (Unaaha), pada Rabu (31/8) sekitar pukul 13.30 Wita.
"Salah satu diduga pelaku ditangkap, dan kemudian melakukan pengembangan berhasil amankan tujuh pelaku dan barang bukti," terang Ilham Saparona.
Lanjutnya dari hasil pengembangan anggota kembali mengamankan Enam orang yang berasal dari daerah angata dan mowila. Selain, tujuh orang pelaku polisi juga mengamankan barang bukti 9 Unit motor, 4 STNK Motor, 4 Laptop tiga Merek Toshiba, 1 merek Axio, dua Handpone, 1 TV LCD merek Polytron, serta 1 unit Home Theatre.
"Tujuh orang yang diduga pelaku tersebut masih diperiksa dan akan dikembangkan lagi," kata perwira berpangkat dua Melati dipundak, Kamis (01/9).
Ilham menambahkan, Anggota masih akan melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada rekan-rekan mereka (Pelaku Red) yang masih beraksi diluar sana.
Pengakuan Rizal Kepada Wartawan teropongsultra Kendari mengatakan, dalam melakukan aksinya, tujuh tempat lokasi di lakukan di Kota Kendari. Barang hasil curian di jual kepada Maladi motor di jual dengan harga Rp 1 Juta, kemudian Maladi menjual Kepada Ari Setiawan, Kemudian Ari Setiawan menjual Motor curian di Wilayah Ladongi Kolaka Timur (Koltim) dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 Juta kepada petani disana.
"Motor saya beli dari Rizal, dan Saya jual lagi sama Ari Setiawan," ungkap salah satu pelaku.
Lanjutnya, selain itu, Rizal menuturkan, pernah masuk Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha dengan kasus yang sama, sedangkan pengakuan Maladi melakoni sebagai penadah barang curian sudah sekitar satu tahun.
"Sebelumnya saya pernah masuk Rutan Unaaha dengan kasus yang sama, setelah bebas saya diajak lagi oleh mereka," tutur Rizal. (M4)
Post a Comment