![]() |
ILUSTRASI |
Teropong sultra . Com , BUTON - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Kadisperindag) Kabupaten Buton,Ir. Sadisu dengan tegas membantah tudingan LSM Anoa Buton yang menyatakan bahwa Disperindag telah melanggar kesepakatan dalam hearing bersama Komisi II DPRD Buton Tahun 2015 lalu terkait Pasar Takimpo/ Kaloko.
"Tidak benar itu,Pasar Takimpo tidak akan direlokasi, karena itu memang sudah hasil kesepakatan,"kata Sadisu ketika dikonfirmasi, Kamis (1/9/2016).
Justru lanjut dia, mengingat kondisi Pasar Takimpo tidak bisa lagi dilakukan perluasan disekitar pasar tersebut karena terdapat Hutan Manggrove dan juga masyarakat setempat tidak mengizinkan tanahnya untuk perluasan lokasi pasar.Maka pihaknya,kata Sadisu, berencana mengembangkan pasar baru berskala kabupaten di Lokasi Stadion Kelurahan Wagola, Kecamatan Pasarwajo.
"Kita pernah meminta sedikit tanah kepada masyarakat untuk perluasan Pasar Ikan,tapi tidak dikasi walaupun hanya satu meter,"ujarnya.
Ia menyebutkan,di Pasar Takimpo terdapat kurang lebih 2000 ribu pedagang kaki lima dan 208 kios yang melakukan aktifitas perdagangan.Sehingga, pihaknya berinisiatif melakukan pengembangan pasar, tidak jauh dari Lokasi Pasar Takimpo.
"Dari data yang kami miliki ini, pedagang kaki lima di Pasar Takimpo itu sekitar 2000-an, dan 208 kios,makanya kita rencana mau kembangkan pasar tidak jauh dari Pasar Takimpo, kita juga kasian, lihat banyak ina-ina yang menjual dipinggir jalan,"tandasnya.
Sebelumnya, belum lama ini LSM Anoa Buton melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Buton yang menuding bahwa Pemda Buton dalam hal ini Disperindag telah melanggar kesepakatan bersama yang telah dihasilkan saat hearing bersama Komisi II DPRD Buton, Disperindag, dan LSM Anoa Buton pada Tahun 2015 lalu yaitu Disperindag tidak boleh memindahkan lokasi pembangunan Pasar Takimpo ke Lokasi Stadion , Kelurahan Wagola, Kecamatan Pasarwajo.( Al )
Post a Comment