Dukung Nur Alam Pra Peradilankan KPK, Mahasiswa Sultra Demo Di PN JAKSEL


Ketgam : Ratusan Massa Aksi yang tergabung dalam Sulawesi Tenggara Menggugat KPK (SULAM-KPK) Saat berunjuk rasa didepan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Teropongsultra.com - Jakarta (06/10). Ratusan Massa yang tergabung dalam Sulawesi Tenggara Menggugat KPK (SULAM KPK) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka memberikan support serta dukungan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara yang sedang menjalani sidang gugatan pra peradilan atas kinerja KPK.

Selain mendukung langkah hukum sang Gubernur Sulawesi Tenggara, mereka juga mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus korupsi, khususnya fitnah yang dituduhkan kepada Gubernur Sulawesi tenggara DR. H. Nur Alam, SE.,M.SI.

M. Ikram Pelesa Koordinator aksi tersebut mengatakan semua penegak hukum tidak boleh mempidanakan kebijakan yang diambil dari dan untuk kepentingan rakyat. Seperti yang dilakukan Gubernur sultra Nur Alam. Keputusan menerbitkan ijin usaha pertambangan harus dilihat dalam konteks diskresi yang harus di ambil oleh Gubernur dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah yang akan bermuara pada kesejahteraan rakyat sultra. 

"Jika KPK menetapkan perbuatan tersebut sebagai Unsur tindak pidana korupsi apa orientasi tindakan KPK satu tegas dekade ini, penegakan hukumkah? Politisasi hukum atau pembuat kisruh ketatanegaraan bertameng kepastian hukum tanpa keadilan dan kemanfaatan," ujarnya saat berorasi di depan gedung PN Jakarta Selatan.

Ikram menambahkan aksi KPK dalam kasus gubernur sultra Nur Alam SE dengan gagah berani meggeledah dan menyita beberapa dokumen kemudian berlanjut dengan penetapan tersangka oleh komisioner KPK Dinilai merupakan tindakan yang gegabah dan terkesan maraton.

Pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK, kinerja gubernur penerima BINTANG MAHAPUTRA terganggu, tidak hanya itu KPK juga langsung menetapkan Gubernur Sulra Nur Alam sebagai tersangka dengan dasar laporan PPATK dan BPK.

"Ini sangat kontras dan berbeda jauh dengan perlakuan KPK pada kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki tjahaja purnama tentang dugaan yang sama penyalahgunaan wewenang (Diskresi)," kata Ikram.

Tentu, kata Ikram, upaya hukum yang tersisa atas segala tindakan Sewenang-wenang KPK adalah Pra peradilan yang akan menguji keabsahan tindakan KPK atas nama hukum.

"Atas nama masyarakat Sulawesi tenggara, kami Menggugat KPK atas keputusan tergesa-gesa, atau sembrono untuk secara gentle mengakui kesalahan penetapan status tersangka Gubernur kami DR. H. Nur Alam, SE.,M.Si dan meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan Gubernur kami tercinta Nur Alam, mengembalikan kepangkuan kami untuk mengabdi kepada derah," tuturnya [ tim teropong ]

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger