Ratusan Pendukung Gubernur Sultra Kembali Kepung PN Jaksel


KETGAM : Massa Aksi yang terbagung dalam aliansi Sulawesi Tenggara Menggugat KPK (SULAM-KPK) saat menggelar aksi didepan PN Jaksel (Senin,10/10)


teropongsultra.com - Jakarta. Rarusan Massa aksi pendukung Nur Alam yang tergabung dalam aliansi Sulawesi Tenggara Menggugat (SULAM -KPK) hari ini (10/10) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jln. Ampera Raya.

Dalam orasi yang di sampaikan oleh koordinator lapangan M. Ikram Palesa menyebutkan bahwa tuduhan yang di sangkakan kepada Nur Alam tidak terbukti dalam melakukan tindak pidana korupsi, terkesan terburu-buru dan merupakan fitnah yang di lakukan oleh KPK.

"Prosedur dan mekanisme pemberian izin pertambangan yang dilakukan oleh gubernur Sultra sebelumnya secara resmi telah dinyatakan clear dan clean oleh kementerian ESDM". Teriaknya dalam orasi tersebut.

Lebih dalam Ikram Menguraikan Alasan mengapa pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Jakarta selatan untuk mengabulkan Gugatan Pra Peradilan Nur Alam. Pertama, Kasus yang dituduhkan KPK kepada NA yakni soal ijin pertambangan yang berada pada perbatasan 2 kabupaten (Buton dan Bombana) hal ini merupakan sebuah diskresi yang dikeluarkan oleh gubernur secara jelih dan teliti (in kauf nehmen). Kedua, Kasus NA Sebelumnya telah Pernah disidangkan oleh MA sampai PK dan hasilnya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam Teori Hukum Pidana, sebuah kasus tidak dibenarkan disidangkan 2 kali (ne bis in idem). Ketiga, karena Alasan politis, tindakan KPK telah mengabaikan instruksi presiden bahwa yang namanya diskresi tidak boleh dipidanakan. Keempat, Karena Alasan Ketatanegaraan, bahwa langkah yang diambil KPK saat ini sangat mengganggu kinerja kepala daerah hingga dapat mengakibatkan status quo dalam roda pemerintahan. Terakhir, kasus ini Syarat dipolitisasi sebab disana ada investasi besar, kami curiga bahwa kasus yang diusut kembali oleh KPK adalah pesanan oleh para investor yang selama ini ditolak kepentingannya oleh gubernur sultra.

"Berdasarkan kajian kami, Maka patutlah kiranya majlis hakim Pengadilan Negeri agar membebaskan Gubernur kami dari segala tuduhan yang di sangkakan KPK, agar Bapak Nur Alam konsentrasi dalam mengurus pembangunan yang ada di Sultra". Tutupnya. (Tim teropongsultra)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger