![]() |
FOTO : ILUSTARSI |
Teropong sultra . Com : BUTON - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton telah melakukan verifikasi dokumen yang diajukan Pasangan Bakal Calon (Pabaslon) Hamin - Farid di luar Kantor KPUD Buton, pada Kamid Malam(29/9/2016) sekitar Pukul 24.00 Wita dan dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi dokumen syarat pencalonan.Namun, ada yang berbeda dengan proses verifikasi tersebut yang dilakukan diluar Kantor KPUD Buton.
Terkait hal ini, Ketua KPUD Buton, Alimudin Sikuru, ketika dikonfirmasi melalui via telepon selulernya, Sabtu (1/10/2016), mengatakan,dilakukannya verifikasi dokumen disalah satu tempat bersama dengan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan dilakukan di KPUD Buton, mengingat pada saat itu, Kamis Malam (29/9/2016) KPUD Buton telah dikepung oleh simpatisan Hamin - Farid dan terjadi kericuhan.
"Itu karena kondisional sekali sehingga kami tidak melakukan pengumuman pada saat itu , sangat tidak memungkinkan kami sampaikan dengan kondisi masa yang telah mengepung kami,makanya kami lakukan verifikasi ditempat lain,"katanya.
Mengenai kewajiban KPU untuk menyampaikan ke Lisiaon Officer (LO) Pabaslon Hamin - Farid itu tidak mesti, yang perlu kami sampaikan ke mereka(LO), lanjut dia, yaitu tentang Hasil Pleno Penutupan Perpanjangan Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton yang berakhir pada Tanggal 29 September 2016, Pukul 24.00 Wita.
" Kepada LO tidak mesti kami harus sampaikan dan saat itu kami lakukan pleno disalah satu tempat dan kami terburu-buru karena kwatir dengan kondisi keadaan kami,"ujarnya.
Alimudin juga tidak merasa keberatan jika Kubunya Hamin - Farid dengan hasil verifikasi yang mereka (KPU) tetapkan tidak diterima oleh Hamin - Farid dan memilih membawa hasil pleno tersebut ke ranah hukum.Karena menurut Ketua KPU Buton ini, hal itu merupakan hak dari setiap warga negara tidak terkecuali Hamin - Farid.
"Saya kira itu menjadi haknya mereka , kami juga sebenarnya menghargai apa yang mereka akan lakukan dan tidak mengurangi rasa hormat kami dengan Beliau Pak Hamin , itu juga terserah kalau nantinya langkah itu yang mau diambil,"jelasnya.
Ia menambahkan,sebenarnya terkait hasil verifikasi dokumen tersebut, sudah disampaikan kepada salah satu tim Hamin - Farid atas nama La Rianta, pada Pukul 19.00 Wita, Jumat (30/9/2016).La Rianta kata Alimudin menelpon dirinya untuk mempertanyakan hal itu, dan dalam komunikasi tersebut, secara kelembagaan KPU menyatakan menolak dokumen Hamin - Farid.
"Sebenarnya kemarin kami sudah sampaikan juga lewat via telepon ke salah satu anggota timnya itu atas nama Pak Larianta, dia sendiri yang telpon ke saya kemarin sekitar Pukul 19.00 Wita.Namun kesimpulannya kami nyatakan dokumen Hamin - Farid ditolak,"ungkapnya.
Untuk diketahui, jika tidak ada aral melintang, KPUD Buton akan mengumumkan hasil pleno secara resmi pada hari ini, Sabtu (1/10/2016) dengan cara ditempel di Kantor KPUD Buton.Namun untuk waktunya belum bisa dipastikan (AL).
Post a Comment