Kejagung Tegaskan Ahok Tidak Akan Ditahan


TEROPONGSULTRA.COM : JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Purnama (Ahok).

"Karena sesuai SOP (standar operasional prosedur), apabila penyidik (polisi) tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum di gedung Kejagung usai menerima pelimpahan tahap dua, yakni barang bukti dan tersangka, Kamis (1/12/2016).

Pertimbangan lain, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan.

"Yang bersangkutan juga siap dipanggil," ucapnya.

Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, sudah memberikan sinyal bahwa Purnama tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali.

"Kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat," ujarnya.

Penyerahan berkas dan tersangka itu sendiri dihadiri tersangka, Ahok, yang didampingi Prayuna, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan. Berkas itu setebal 826 halaman, berisikan keterangan dari dari 42 saksi, yang terdiri dari 30 saksi, 11 ahli dan satu tersangka.(yn/teropongsenayan)

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger