Surat SP3 Kasus Pelindo Sah Dan Sesuai Prosedur Serta Mekanisme


Teropongsultra.com : Makassar  -Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang di duga di lakukan Ince Burhanuddin dan Ince Rahmawati yang bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel sejak 27 juli tahun 2012 lalu, yang dilaporkan oleh PT.Pelindo IV Makassar, telah resmi dihentikan sejak tanggal 8 Juni tahun 2015 SP3 dengan No.Pol : S.Tap/A.302/69/VI/2015/Dit Reskrimum oleh pihak jajaran Polda Sulselbar.

Surat SP3 tersebut, sah dan sudah sesuai prosedur serta mekanisme perundang-undangan yang berlaku, dimana sudah terdapat klarifikasi oleh jajaran Polda Sulselbar atas isu yang merebak terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati atas laporan PT.Pelindo Makassar.

Setelah menjalani proses penyidikan, selama beberapa tahun kasus ini harus dihentikan karena tidak cukup bukti, sampai akhirnya menjadi polemik sorotan oleh sejumlah media saat ini. pihak Polda Sulselbar telah memberi klarifikasi terkait kasus ini."seperti penuturan Kombes Pol Erwin Zadma. 

“Kasus tersebut dihentikan bukan karena inisiatif penyidik tapi sesuai dengan petunjuk jaksa,” kata Erwin Zadma saat memberi keterangan pers di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Erwin mengatakan penyidik diminta untuk memunculkan dokumen yang asli atas petunjuk jaksa, agar perkara dinyatakan rampung atau P21, tetapi sampai sekarang pihak penyidik tidak memunculkan dokumen asli dimana penyidik sudah maksimal mencari dokumen yang dimaksud.

"Awalnya penyidik melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi pelapor Erisanti, yang mengatakan dokumen asli yang diajukan terlapor untuk menerima uang ganti rugi pembebasan lahan itu berada di Ompo Massa, penasehat hukum Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati.

Setelah penyidik memeriksa Ompo Massa, dokumen tersebut kata dia berada ditangan Ahmad Dahlan, dan dalam keterangan Dahlan dokumen tersebut tak berada pada dia melainkan ada ditangan Ambo Tuo seorang perwira polisi.

“Karena Ambo Tuo sudah meninggal, penyidik periksa istrinya dan bahkan setelah rumah istrinya digeledah dokumen yang dimaksud tak ada hingga saat ini tak pernah ditahu keberadaan dokumen tersebut,” jelas Erwin.

Erwin berharap dengan klarifikasi tersebut tak ada lagi pihak yang beranggapan negatif terhadap penghentian perkara yang dilaporkan Pelindo tersebut yang sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

“SP2HP A5 sudah disampaikan kepada kuasa pelapor PT Pelindo an. Nona Hendriette Sepor Poloe SH yang diterima oleh Erisanty SH sesuai surat B/374A.5./VI/2015/ ditreskrimum pada bulan Juni tahun 2015, tapi Pelindo bisa tempuh jalur Praperadilan atas penghentian kasus tersebut, sehingga jika nantinya diterima, maka kasus dapat kembali dibuka, terang erwin

Penanganan kasus ini sendiri bermula sejak adanya proyek pembebasan lahan yang akan dilakukan oleh PT Pelindo Makassar, dimana dua orang terlapor yakni Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati yang mengajukan berkas sebagai orang yang punya hak untuk mendapatkan ganti rugi atas lahan yang dibebaskan PT Pelindo Makassar.

Dimana berkas-berkas yang diajukan tersebut yaitu surat tanda pendaftaran tanah milik indonesia, dimana riwayat tanah wajib bayar pajak IPEDA, gambar situasi rincik tanah wajib bayar IPEDA ( zul )

Baca Juga Berita Berikut:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. TEROPONG SULTRA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger