![]() |
Ketgam : Alvian Pradana Liambo |
TEROPONGSULTRA.COM : KENDARI - Kendati pemilihan walikota dan wakil walikota telah usai, namun reaksi yang datang dari kalangan masyarakat masih saja berdatangan hal ini di buktikan dengan adanya aksi unjuk rasa yang di bangun Gerakan Rakyat Kendari Peduli Demokrasi (GRKPD) di Bawaslu Sultra pekan lalu.
Di ketahui, aksi unjuk rasa merupakan buntut dari rasa kekecewaan masyarakat pada penyelenggara pilkada di mana, pelbagai kecurangan yang secara terstruktur di pertontonkan tanpa adanya suatu tindakan jelas yang di ambil.
Menanggapai hal tersebut, Alvian peradana Liambo, saat dihubungi Via cellulernya mengatakan,"itu merupakan ungkapan rasa kecewa yang coba di suarakan oleh masyarakat.dimana, berbagai pelanggaran dan kecurangan yang terjadi saat pemilihan walikota terkesan di biarkan.
"Saya kira itu wajar - wajar saja, karena masyarakat nilai, pesta demokrasi kemarin sarat akan kecurangan, apa lagi secara terstruktur. di mana, penyelenggara Pemilu tidak independen bahkan terkesan memihak ke salah satu calon, imbuh dia .
Lebih lanjut di jelaskan berbagai kecurangan, di sertai keterlibatan langsung Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka memenangkan salah satu calon,ini suda jelas melanggar aturan dan Nilai nilai demokrasi papar dia.
Dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Otonomi Daerah, yang namanya PNS tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik dan alat kepentingan politik.
"Belum lagi kecurangan demi kecurangan yang di desain secara tersetruktur mulai dari tingkat Ppk Kpps dan Pps merupakan bukti terjadinya pelanggaran.
Seperti contoh terdapatnya pemilih dengan Dpt yang sama namun tetap melakukan pencoblosan 2 kali dalam Tps yang sama sebagai mana terlihat dalam formulir C7 -KWK (daptar hadir pemilih) membuktikan telah terjadi upaya pembiaran oleh pelaksana pilkada.
Belum lagi, pemilih dengan Nomor Dpt berbeda namun memiliki data /identitas yang sama (Nama, NIK, dan nomor KK) pada Tps yang sama dan Tps yang berbeda namun tetap melakukan pencoblosan dengan menggunakan kedua nomor Dpt tersebut.
Serta pemilih yang menggunakan KTP, dan surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang mencoblos di bawah jam 12-00 wita yang seharusnya waktu pencoblosan bagi pemilih yang menggunakan KTp dan suket jam 12.00 -13.00wita tandas dia.
"Kami berharap dengan adanya temuan temuan di maksud, Bawaslu Sultra segera mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPs tandasnya. (TIM)
"Kami berharap dengan adanya temuan temuan di maksud, Bawaslu Sultra segera mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pemilihan suara ulang di seluruh TPs tandasnya. (TIM)
Post a Comment