![]() |
KETGAM : Massa Aksi |
TEROPONGSULTRA.COM : KENDARI
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta segera tuntaskan kasus dugaan gratifikasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) di Kabupaten Bombana.
Masa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Pemuda Pemerhati Demokrasi Bombana (P3D) meminta pihak Polda Sultra untuk menuntaskan kasus CPNSD K1 dan K 2 Bombana.
Gugun Hidayat selaku Koordinator Aksi menuturkan, Polda Sultra harus menangkap oknum yang terlibat dalam kasus CPNSD KI dan K2 tersebut.
"Sesuai dengan Pengakuan Mantan Kepala BKD Bombana di pengadilan mereka yang terlibat ialah mantan Bupati Bombana H Tafdil, Ketua DPRD Bombana Andi Firman, Dr Arman, Asis Fair, Ir Rusdiamin, Hasbi dan Haji Jaya," tuturnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Hornesto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kesaksian mantan Kepala BKD Bombana Muhammad Ridwan.
Selain itu, di persidangan terdakwa menyebutkan nama H Tafdil namun setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi ahli, H Tafdil tidak terbukti dan tidak terlibat kedalam kasus tersebut," ungkapnya.
Dia melanjutkan, untuk Dr Arman berkasnya sudah P21 dan akan segera serahkan, namun pihak jaksa belum siap untuk menerima tersangka dan barang buktinya
"Untuk alasanya kami belum tau," tutupnya. (Ry)
Post a Comment